KH. Fajar Laksana : 4 Pilar Kebangsaan adalah produk perjuangan para ulama.
![]() |
| Silaturahim Masyarakat Sukabumi dan Alumni Resimen Mahasiswa (Menwa) |
Pembukaan
UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI adalah produk perjuangan
para ulama. dikatakan oleh KH. Fajar Laksana saat menjadi narasumber pada acara
silaturahim dan diskusi yang diselenggarakan oleh Masyarakat dan Korps Menwa Sukabumi.
Di Hotel Maxone Kota Sukabumi (22/01/2018).
KH.
Fajar Laksana, menjelaskan bahwa, Pembukaan UUD 45 Dibuat berdasarkan peran
para ulama dengan bukti sebelumnya UUD 45 berasal dari piagam Jakarta, yang
sangat jelas menyatakan bahwa ajaran islam yang membuat UUD 1945. Karena ada 7
kata dalam UUD 45 yg diubah. yang asalnya menjelaskan ajaran islam yang
menjiwai konstitusi, yaitu Tujuh kata dalam Piagam Jakarta dihilangkan dalam
sidang resmi PPKI.
Perubahan
tersebut mengubah batang tubuh UUD 1945. Dalam rapat resmi PPKI, yang dipimpin
Soekarno. Perubahannya yaitu :
1).
mengubah kata “Mukaddimah” dalam pembukaan UUD 1945 menjadi “Pembukaan”.
2).
Kemudian mencoret kalimat “beragama Islam” dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 dari
semula berbunyi: “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”
menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Selanjutnya,
3).
Pasal 29 ayat 1 diubah dari “Negara berdasarkan atas Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Negara
yang berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa.”.
selanjutnya,bukti
pancasila adalah produk ulama, yaitu :
Asal
mula pancasila dari Rancangan Preambule Hukum Dasar. Mr. Moh. Yamin dengan nama Piagam Jakarta yang di dalamnya
tercantum rumusan dasar negara sebagai berikut:
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian,
KH. Fajar Laksana melanjutkan, BPUPKI melakukan sidang kedua (10-16 Juli 1945)
dengan pembahasan berupa lanjutan hasil kerja Panitia Sembilan dan berhasil
menghasilkan:
1.
Kesepakatan dasar
negara Indonesia, yaitu Pancasila seperti yang tertuang dalam Piagam Jakarta.
2.
Pembentukan PPKI (9
Agustus 1945) dan Pengesahan Dasar Negara
Setelah
selesai melaksanakan tugas, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 9 Agustus 1945 yang
kemudian dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam
bahasa Jepang disebut Dookuritsu Junbi Iinkai sebagai gantinya. PPKI bertugas
mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia dengan tujuan utama mengesahkan dasar
negara dan UUD 1945. Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno.
Pada
18 Agustus 1945, PPKI melakukan persidangan pertama. Hasil sidang tersebut
adalah Penetapan Pembukaan Hukum Dasar (sekarang disebut Pembukaan UUD 1945)
yang di dalamnya memuat rumusan sila Pancasila sebagai dasar negara. Dalam hal
ini Pancasila telah disahkan sebagai dasar negara. Pancasila dikenal dengan
lima silanya yang berbunyi:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Maka,
melihat dari sejarah, jelas pancasila itu sendiri yg menyatakan sila pertama Ketuhanan
Yang Maha Esa. hakikatnya ditambah degan kata menjalankan syariat ajaran islam.
ini artinya, ajaran islam pada hakikatnya yg mendirikan dasar negara Indonesia.
Pembukaan
UUD 1945 yang sekarang ada. sudah jelas menyatakan bahwa negara indonesia itu
didirikan oleh ajaran islam. ini kalimat yang tertulis dalam pembukaan UUD 45. “Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Kalimat
di atas sangat tegas menyatakan bahwa Atas berkat Rahmat Allah yg maha kuasa. Ini
menunjuan bukti bahwa Indonesia ini dibentuk didirikan oleh Ajaran Islam
Analisa
amandemen UU 1945 :
1.
Amandemen UUD 1945 yang dilakukan tanpa referendum maka sama degan menghianati
amanah para ulama dan rakyat indonesia.
2.Maka
kita menyetujui untuk kembali ke UUD 45 yg murni dan konsekuen
3.Ternyata,
amandemen UUD 45 lebih banyak faktor negatif nya bagi keutuhan NKRI
Faktor
negative dari amandemen tersebut, yaitu :
1.
amandemen UUD 1945 yang dilakukan secara terburu-buru mengakibatkan munculnya
peraturan perundang-undangan yang menyengsarakan rakyat.
2.
munculnya kebijakan otonomi daerah yang dilaksanakan tanpa persiapan
sosial yang matang, sehingga mengganggu
keberadaan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3.
Mengakibatkan muncul konflik yang berkepanjangan di banyak daerah, Lemahnya kendali pemerintah
pusat terhadap sektor-sektor strategis di daerah, telah membuat negara kesatuan
ini semakin berjalan ke arah sistem semi federal
Adapun
faktor positifnya yaitu :
1.
UUD 1945 tidak lagi
menimbulkan pasal pasal yang multitafsir.
2.
UUD 1945 lebih sesuai
dengan perkembangan zaman yang terus berubah
3.
UUD 1945 menjadi lebih
relevan dengan kebutuhan masyarakat dan bangsa.
4.
UUD 1945 memberikan hak
kepada warga negara untuk memilih dalam pemilu, sehingga makin terciptanya
negara yang berdemokrasi
Dampak
yang dinilai positif ini sebetulnya yg menimbulkan dampak yg negatif yg
berkepanjangan buat disintegrasi bangsa.
jadi
yang harus dilakukan adalah bukan amandemen UUD 1945. tapi yang seharusnya
dilakukan adalah membuat kitab tafsir UUD 1945. itu solusi yang sesungguhnya
harus dilakukan.
Point
penting, Lanjut KH. Fajar Laksana, yang harus saya sampaikan pada kesempatan
ini adalah :
1)
bahwa 4 pilar bangsa itu
produk ulama. Yaitu : Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. buktinya
4 pilar itu lahir dari piagam Jakarta yang meminta negara indonesia ini
menjalankan syariat ajaran islam bagi mayoritas muslim.
2)
Maka Pancasila, UUD 1945,
Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI yang ada saat ini yang murni dan konsekuen. pada
hakikatnya ruh nya adalah ajaran islam, tapi syariatnya seperti apa yg ada saat
ini. maka kalau terjadi amandemen, yang paling berbahaya adalah apa akan
merubah ruh ajaran islam dalam 4 pilar kebangsaan. jadi wajar kalau aceh buat
syariat ajaran islam.maka wajar ada UUD zakat, perda zakat. karena ruh nkri
adalah ajaran islam. dan wajar yg paling dikhawatirkan paham komunis masuk ke
konstitusi, karena musuh utama islam adalah komunis.
3)
yang harus diupayakan
itu bukan melakukan amandemen UUD 1945.tapi yg harus dibuat itu kitab tafsir UUD
1945.
4)
mengganti UUD 45 tanpa
referendum kami persepsikan sebagai penghianata terhadap rakyat mayoritas di
NKRI. yang khawatir, menghilangkan ruh ajaran islam, memberi peluang paham
komunis, dan anti Islam akan masuk kedalam konstitusi.
demikian
pemikiran pemikiran dalam seminar/ diskusi ilmiah. dalam rangka jihad degan
konstitusi. Tutupnya.

No comments