Contoh Program Kerja Sekolah SMK 2019
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
SMK Pertanian
Wadil Falah merupakan
Sekolah Menengah Kejuruan Swasta yang berada dibawah
naungan Yayasan Wadil Falah.
Dengan kemampuan yang dimiliki, SMK Pertanian Wadil Falah berupaya memberikan
layanan pendidikan kepada peserta didik sesuai
dengan Standar Layanan Minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk menyiapkan lulusan
yang memiliki kemampuan profesional dan kompeten dalam mengisi bidang-bidang
pekerjaan di dunia usaha dan dunia industri (DU/DI), atau membuka usaha
mandiri, SMK harus mampu memberikan pelayanan pembelajaran yang proporsional
dan profesional. Prinsip pembelajaran yang dikembangkan oleh guru harus mengacu
pada tuntutan Tujuan Pendidikan Nasional yang tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun
2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Bab II pasal 3 UU
Sisdiknas dikemukakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk “berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab”.
Tujuan tersebut di atas
harus menjadi pedoman bagi setiap guru dan sekolah dalam membuat rencana
pengembangan berdasarkan prioritas menuju kepada peningkatan mutu pembelajaran,
yang pada gilirannya akan meningkatkan mutu lulusan. Dengan demikian, penyiapan
lulusan yang profesional dan kompeten dalam mengisi bidang-bidang pekerjaan di
DU/DI akan dapat tercapai.
B. Tujuan
Tujuan penyusunan Program
Kerja Sekolah ini adalah:
1.
untuk
memudahkan dalam mewujudkan Visi dan Misi serta Tujuan Sekolah;
2.
untuk
memberikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan kinerja sekolah pada tahun
bersangkutan;
3.
memudahkan
organisasi sekolah dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan job dan tanggung
jawabnya;
4.
memudahkan
dalam melaksanakan evaluasi keberhasilan selama jangka waktu satu tahun.
C. Sasaran
Sasaran Program Kerja
Sekolah ini adalah ketercapaian kinerja sekolah satu tahun pelajaran 2019/2020 sesuai 8 Standar Nasional
Pendidikan, berdasarkan skala prioritas.
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Standar
Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
1. Menyusun Dokumen Kurikulum
a.
Menyusun
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam bentuk dokumen Standar Isi
sekolah.
b.
Menyusun
SKL dalam bentuk dokumen sekolah.
c.
Menyusun Silabus dengan bimbingan Pengawas SMK.
2. Menandatangankan Dokumen
kurikulum kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
V dan Kepala Dinas
Provinsi Jawa Barat.
3. Menyusun Kurikulum Implementatif
dengan institusi pasangan masing-masing Program Keahlian.
B. Standar
Proses
1. Menyiapkan perangkat pembelajaran
dengan bimbingan Pengawas SMK
a.
Menyusun
kalender pendidikan.
b.
Menyusun
Program Semesteran dan Program Tahunan.
c.
Menyusun
RPP.
d.
Menyiapkan
bahan, sumber, modul.
e.
Menyusun
job sheet bagi pelaksanaan pembelajaran praktik.
f.
Menyusun
jadwal pembelajaran.
g.
Menyiapkan/merancang
program remedial dan pengayaan.
h.
Menyusun
program pengawasan pembelajaran, jadwal pengawasan, perencanaan pengawasan dan pelaksanaan
pengawasan serta rencana tindak lanjut hasil pengawasan
2. Melaksanakan proses pembelajaran yang berpedoman pada Tujuan Pendidikan
Nasional, baik menyangkut bidang Normatif, Adaptif, maupun Produktif.
3. Melaksanakan supervisi pembelajaran
dan menindaklanjuti hasil supervisi.
C. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1. Kualifikasi Akademi
Tenaga Pendidik
a.
Guru
mengajar sesuai dengan bidang dan jurusannya, minimal 85 %.
b.
Kualifikasi
guru S-1 atau D-IV minimal 85 %.
c.
Guru
memiliki Akta IV minimal 85 %
d.
Mendorong
pendidik secara bertahap sesuai kuota untuk memiliki sertifikasi preofesi guru.
e.
Memiliki
guru BP/BK yang berkelayakan untuk membantu layanan peserta didik, baik
akademik maupun nonakademik.
f.
Memiliki
kecukupan jumlah guru sesuai rasio Standar Pelayanan Minimal (SPM).
2. Tenaga
Kependidikan
a.
Memiliki
Kasubag TU yang kompeten, dibantu oleh tenaga administrasi yang sesuai dengan
kebutuhan.
b.
Memiliki
tenaga laboran.
c.
Memiliki
tanaga perpustakaan.
d.
Memiliki
tanaga kebersihan.
3. Kualifikasi
tenaga kependidikan minimal Diploma
D. Standar
Sarana dan Pasarana
1. Satuan
Pendidikan
a.
Memiliki
minimal 3
rombongan belajar.
b. Jumlah peserta didik
minimal 32 orang sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan.
2. Lahan
a.
Memiliki
lahan sekolah seluas 2.0000
m2, untuk pembangunan seluas 2.000
m2, untuk lapangan
upacara, lapangan olahraga, taman seluas 900 m2.
b.
Status
hak atas tanah Hak Milik.
3. Bangunan
Gedung
a.
Pembangunan geung
meliputi: Ruang Kelas, Laboratorium, Perpustakaan, Ruang Guru,
Taman, dan lapang olahraga.
4. Ruang
Kelas
a.
Pembangunan
ruang kelas dan laboratorium sebanyak
9 Ruang.
b.
Kapasitas
ruang kelas : 32 peserta didik (sesuai SSN).
c.
Melengkapi
fasilitas ruang kelas.
5. Ruang
Perpustakaan
a.
Memiliki
ruang perpustakaan seluas 96 m2.
b.
Melengkapi
perabot ruang perpustakaan.
c. Melengkapi administrasi perpustakaan
sampai penggunaan sistem catalog.
d.
Menambah
koleksi buku perpustakaan.
e.
Pemeliharaan
ruang perpustakaan setiap akhir tahun pelajaran.
6. Laboratorium
a.
Lab
komputer menggunakan AC.
b.
Jumlah
komputer minimal 25 unit, printer 5 Unit.
c.
Pemeliharaan
komputer setiap hari Sabtu.
d.
Merencanakan
pembangunan lab bahasa seluas 64 m2.
7. Melengkapi perabot ruang pimpinan,
para wakil, dan para ketua kompetensi keahlian.
8. Melengkapi perabot dan sarana lain
ruang guru.
9. Melangkapi perabot dan sarana lain
ruang tata usaha
10.
Menyiapkan
ruang OSIS, Pramuka.
11.
Membuat
lapangan olahraga Bola Voli, futsal.
E. Standar
Pengelolaan
1. Perencanaan
Program
a.
Visi
sekolah :
Menjadi sekolah unggulan berwawasan global –
sosioekologis, kreatif – inovatif, cerdas berkarya untuk daerah melalui Dunia
Usaha/Dunia Industri berlandaskan Iman dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Misi
sekolah:
1. Menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
2. Menghasilkan lulusan dengan kompetensi akademik dan
kejuruan berstandar nasional/internasional;
3. Menghasilkan lulusan yang high-recommended untuk Du/Di
karena keunggulan komparatif dan kompetitif;
4. Melakukan adaptasi dan pengembangan IPTEK dunia untuk
menunjang pembangunan daerah;
5. Meningkatkan
kualitas manajemen berbasis sekolah yang transparan dan akuntabel;
6. Meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan melalui Pendidikan dan Pelatihan;
7. Meningkatkan kemitraan dengan Dunia Usaha/Dunia Industri
untuk menunjang kualitas Unit Produksi;
8. Menjaga kelestarian lingkungan melalui program
Green-school/Green-ecology berbasis budaya dan kearifan local
c.
Tujuan
Sekolah :
1. Menyiapkan peserta didik agar menjadi manusia produktif,
mampu bekerja mandiri, disiplin kerja dan ibadah, mengisi lowongan pekerjaan
yang tersedia di seluruh wilayah kecamatan juga yayasan wadil falah mempunyai
alumni di berbagi wilayah , sebagai tenaga kerja tingkat menengah sesuai dengan
kompetensi dari program keahlian yang dipilihnya;
2. Menyiapkan peserta didik agar mampu memilih karir sesuai
bakat/minat, ulet dan gigih dalam pembelajaran (belajar dan bekerja), mampu
beradaptasi di lingkungan kerja, dan mengembangkan sikap profesional dalam
bidang keahlian yang dipilihnya;
3. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni agar mampu mengembangkan diri di kemudian hari baik secara
mandiri maupun melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
4. Membudayakan komunikasi berdasar rasa empati baik
intra-sekolah maupun dengan masyarakat;
5. Menanamkan rasa penghargaan dan rasa memiliki (sense of
belonging) terhadap sumber dan sarana pembelajaran, baik yang terdapat di
lingkungan sekolah maupun di alam sekitar;
6. Mewujudkan anak generasi alumni pondok pesantren menjadi
lebih berkualitas
2. Pelaksanaan
Pengembangan Pedoman Sekolah
a.
Menyusun
kode etik dan tata tertib guru.
b.
Menyusun
tata tertib siswa dilengkapi dengan sanksinya.
c.
Menyusun
tata tertib praktik di laboratorium.
d.
Menyusun
pedoman prakerin, ujian semester, ujian akhir kenaikan kelas, uji kompetensi,
ujian sekolah, dan ujian nasional.
3. Pelaksanaan
Pengembangan Struktur Organisasi
Sekolah
a.
Menyusun
struktur organisasi dengan uraian tugas dan tanggung jawabnya.
b.
Kepala
Sekolah dibantu oleh 4 orang wakil yang membidangi: Kurikulum, Kesiswaan,
Sarana Prasarana, dan Hubin/ Humas
c.
Organisasi
Kompetensi Keahlian terdiri atas : Ketua Kompetensi Keahlian, Kepala Bengkel,
Laboran dan tim MR.
d.
Menyusun
struktur organisasi tata usaha.
e.
Menyusun
organisasi Unit Produksi.
4. Pelaksanaan
Kegiatan Sekolah
a.
KBM
dilaksanakan mulai pukul 07.00 – 14.00 WIB
b.
Rapat
rutin dengan guru minimal 3 bulan sekali.
c.
Pertemuan
rutin dengan Institusi Pasangan
d.
Pertemuan
rutin dengan orang tua siswa/Komite Sekolah.
5. Pelaksanaan
Rencana Kerja Bidang Kesiswaan
a.
Menyusun
dan menetapkan petunjuk pelaksanaan PPDB, MPLS, LDKS.
b.
Melaksanakan
bimbingan konseling kepada seluruh peserta didik.
c.
Melaksanakan
kegiatan pengembangan diri melalui BK dan kegiatan ekstra kurikuler :
1)
PRAMUKA
2)
Ekskul
Futsal
3)
Ekskul
Bola Voli
4)
Ekskul
Badminton
5)
Ekskul
Basket
d.
Melaksanakan
penelusuran lulusan melalui kegiatan :
1)
Kunjungan
Industri
2)
Pengajian
rutin bulanan
e.
Melaksanakan
promosi sekolah untuk meningkatkan animo masyarakat, melalui kegiatan :
1)
Open
House SMK PERTANIAN WADIL FALAH
2)
Pemasangan
Pamflet dan penyebaran brosur
3)
Pemasangan
Spanduk
6. Pelaksanaan
rencana Kerja Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
a.
Penyusunan
DOKUMEN KURIKULUM memperhatikan SKL, SI, dan Bintek BSNP.
b.
DOKUMEN
KURIKULUM dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, potensi atau karakeristik
daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
c.
Memiliki
kalender pendidikan yang sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota
Bandung.
d.
Pelaksanaan
pembelajaran didasarkan pada SKL, SI, dan peraturan pelaksa-naannya, serta
standar proses dan standar penilaian.
e.
Melaksanakan
sistem RKS dan KHS.
f.
Menilai
hasil belajar untuk seluruh MP yang didokumentasikan dan dilaporkan dalam
bentuk KHS, buku Laporan Pendidikan.
g.
Menetapkan
petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan
peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar.
h.
Menyusun
dan menetapkan peraturan akademik, yang meliputi:
1)
persyaratan
minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
2)
ketentuan
mengenai ulangan, remedial, ujian (uji kompetensi, ujian sekolah, dan UN),
kenaikan kelas, dan kelulusan;
3)
ketentuan
mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium,
perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;
4)
ketentuan
mengenai layanan konsultasi kepada guru MP, wali kelas, dan konselor.
7. Pelaksanaan
Rencana Kerja Bidang Sarana Prasarana
a.
Menyusun
program pengelolaan sarana prasarana yang mengacu pada Standar Sarana dan
Prasarana.
b.
Mengadakan
pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan mendaya-gunakannya.
c.
Pengelolaan
perpustakaan dilakukan dengan kondisi:
1)
menyediakan
petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya;
2)
merencanakan
fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan
peserta didik dan pendidik;
3)
membuka
pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;
d.
Laboratorium
dikembangkan sesuai dengan perkembangan IPTEK serta dilengkapi dengan manual
yang jelas, sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
e.
Fasilitas
fisik untuk kegiatan ekstrakurikuler disesuaikan dengan perkembangan kegiatan
ekstrakurikuler peserta didik.
8. Pelaksanaan
Rencana Kerja Bidang Hubungan Industri
a.
Menyusun
program kegiatan Hubungan Kerjasama Industri untuk memudahkan kegiatan Praktik
Kerja Industri (Prakerin) dan/atau kegiatan Uji Kompetensi, serta pemasaran
lulusan.
b.
Membuka
Bursa Kerja Khusus (BKK) bekerja sama dengan Disnaker.
c.
Melaksanakan
rencana penempatan siswa Prakerin pada DU/DI yang relevan dengan Program
Keahlian siswa.
d.
Memasarkan
tamatan bekerja sama dengan orang tua siswa, Komite Sekolah, dan DU/DI.
e.
Mendata
masukan, saran, dan umpan balik dari perusahaan/industri pemakai tenaga kerja
tamatan.
f.
Mengkomunikasikan
masukan, saran, dan umpan balik kepada Kepala Sekolah, Program Keahlian, BP/BK,
wali kelas, dan seluruh pendidik di sekolah.
9. Pengawasan
dan Evaluasi
a.
Pengawasan
dilaksanakan secara objektif, bertanggung jawab, dan berkelan-jutan
b.
Komite
Sekolah melakukan pemantauan pengelolaan sekolah secara teratur dan berkelanjutan
untuk menilai efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
c.
Supervisi
pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah.
d.
Laporan
hasil evaluasi dan penilaian dari guru sekurang-kurangnya setiap akhir semester
kepada kepala sekolah.
e.
Laporan
pelaksanaan teknis dari tenaga kepandidikan kepada kepala sekolah,
sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
f.
Kepala
Sekolah melaporkan hasil evaluasi kepada Komite Sekolah, kepada Pengawas
Sekolah, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, sekurang-kurangnya setiap
akhir semester.
g.
Melaksanakan
Evaluasi Diri terhadap kinerja sekolah.
h.
Melakukan
evaluasi, revisi, dan pengembangan DOKUMEN KURIKULUM.
i.
Melakukan
evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
j.
Melakukan
upaya untuk meningkatkan Status Akreditasi.
k.
Hasil
akreditasi sekolah mencapai nilai A (Amat Baik)
10.
Sistem Informasi Manajemen
a.
Mengelola
sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung kegiatan administrasi
pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
b.
Memiliki
fasilitas informasi yang efisien, efektif, dan mudah diakses.
c.
Menugaskan
seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permin-taan informasi
maupun pemberian informasi dan didokumentasikan dengan baik.
F. Standar
Pembiayaan
1. Jenis
dan Sumber Pembiayaan
a.
Mengalokasikan
biaya pendidikan untuk investasi (penyediaan sarana prasarana, pengembangan
SDM, dan modal kerja tetap), biaya operasional (gaji pendidik dan tenaga
kependidikan), bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi
pendidikan tak langsung, dan biaya personal.
b.
Mengoptimalkan
sumber-sumber pembiayaan pendidikan untuk meme-nuhi kebutuhan pembiayaan
pendidikan secara mandiri.
2. Program
Pembiayaan
a.
Memiliki
program dan upaya menggali dan mengelola, serta memanfaatkan dana dari berbagai
sumber melalui laporan pertanggungjawaban secara akuntabel dan transfaran.
b.
Memiliki
pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar
Pembiayaan.
c.
Pembiayaan
pendidikan dirancang dalam RAPBS.
G. Standar
Penilaian Pendidikan
1. Perangkat
Penilaian
a.
Memiliki
rancangan jadwal pelaksanaan penilaian termasuk remedial oleh setiap guru mata
pelajaran.
b.
Menyiapkan
perangkat penilaian (berupa format penilaian tahapan kompetensi dan penilaian
kognitif, afektif, dan psikomotor).
c.
Memiliki
bank soal ulangan dan bank soal ujian.
d.
Menerbitkan
laporan hasil belajar siswa (berupa: KHS, Raport, SKHUN, Ijazah), dan
Sertifikat Uji Kompetensi (oleh DU/DI atau Asosiasi Profesi).
2. Pelaksanaan
Penilaian
a.
Teknik
penilaian dilakukan sesuai dengan KD yang harus dikuasai oleh siswa, dapat
berupa tes tertulis, observasi, tes praktik, penugasan secara individu atau
kelompok, dan projeck work.
b.
Melaksanakan
kerja sama dengan lembaga pendidikan lain, dengan DU/DI atau dengan Asosiasi
Profesi untuk melaksanakan penilaian Uji Kompetensi.
c.
Seluruh
pendidik telah melakukan penilaian hasil belajar untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
d.
Penilaian
untuk kelompok mata pelajaran: Pendidikan Agama dan Akhlak Mulia, PKn dan
Kepribadian, Olahraga dan Kesehatan, serta Seni Budaya dan Estetika, dilakukan
oleh guru mata pelajaran dan dewan guru, dengan menetapkan KKM masing-masing
7,5 (Baik).
3. Hasil
Penilaian
a.
Rerata
nilai UN untuk mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
8,00, Kompetensi Keahlian Teori minimal 8,00, Kompetensi Keahlian Praktek 9,00
Action Plan Program Kerja SMK Pertanian
Wadil Falah
Tahun 2019/2020
|
No
|
Uraian Kegiatan
|
Waktu Pelaksanaan
|
Target Ketercapaian
|
Pelaksana
|
Penanggung Jawab
|
|
1
|
Validasi Kurikulum
|
Agustus 2019
|
Mempunyai Kurikulum yang sudah tervalidasi DU/DI
|
Kurikulum
Ka. Kom
|
Kepala Sekolah
|
|
2
|
Pembuatan RPP
|
Juli 2019
|
Semua Guru membuat RPP standar SMK Pertanian Wadil Falah
|
Semua Guru
|
Wk. Kurikulum
|
|
3
|
Menjalin Kerjasama dengan DU/DI
|
Bulan Mei 2019
|
· Penyusunan
Kurikulum
· Memiliki
Program Prakerin yang terpadu dan sinergis dengan DU/DI
· Pelaksanaan
pembelajaran di DU/DI melalui kegiatan Prakerin
· Penyerapan
Tenaga Kerja
|
Wk. Hubin
Wk. Kurikulum
Ka.Kom
Guru Produktif
|
Kepala Sekolah
|
|
4
|
Menjalin Kerja sama dengan sekolah lain
|
Mei 2019
|
· Studi banding
· Sharing Informasi
|
Wk. Hubin
Ka. Kom
Semua Guru
|
Kepala Sekolah
|
|
5
|
Kelengkapan Administrasi Sekolah
|
Juli 2019
|
Memiliki
Administrasi Sekolah yang lengkap
|
Semua wk. Kepala Sekolah dan TU
|
Kepala Sekolah
|
|
6
|
Rekruitment Pendidik dan Tenaga Pendidikan SMK Pertanian
Wadil Falah
|
Juni 2019
|
Memiliki Pendidik dan Tenaga Pendidikan yang sesuai
kualifikasi
|
Semua Wakil Kepala Sekolah
|
Kepala Sekolah
|
|
7
|
Pelatihan Pendidik dan Tenaga Pendidikan SMK Pertanian
Wadil Falah
|
Juni 2019
|
Memiliki Pendidik dan Tenaga Pendidikan yang Kompeten dan
Profesional
|
Semua Guru dan TU
|
Semua Wakil Kepala Sekolah
|
|
|
PPDB
|
Maret-Juli 2019
|
Jumlah siswa mencapai 240
|
Wk. Kesiswaan
|
Kepala Sekolah
|
|
8
|
Ekstrakurikuler
|
|
· Memiliki
Kegiatan Ekstrakulikuler
· Mengikuti
Kegiatan LKS
|
Pembina Ekskul
|
Wk. Kesiswaan
|
|
9
|
Penambahan Ruang Kelas
|
Mei 2019
|
· Memiliki 20
ruang kelas / 20 Rombel
|
Wk. Sarpras
|
Kepala Sekolah
|
|
10
|
Rehab Ruang Kelas
|
Mei 2019
|
· Memiliki Ruang
Kelas sesuai standar
|
Wk. Sarpras
|
Kepala Sekolah
|
|
11
|
Pemeliharaan Lingkungan
|
Berkala
|
Terciptanya
lingkungan sekolah yang Indah, asri dan nyaman
|
Wk. Sarpras
|
Kepala Sekolah
|
|
12
|
Penyedian Peralatan penunjang KBM
|
Juni 2019
|
Memiliki
peralatan untuk kegiatan praktek dan teori sesuai standar
|
Wk. Sarpras
Ka.Kom
|
Kepala Sekolah
|
|
13
|
Proses Pembelajaran yang PAKEM
|
Tahun Pelajaran 2019/2020
|
· Tercapainya
KKM semua Mata Pelajaran
· Kelulusan
Siswa 100%
|
Semua Komponen SMK Pertanian Wadil Falah
|
Kepala Sekolah
|
|
14
|
Kegiatan Unit Produksi
|
Juli 2019
|
Memiliki Unit Produksi pada masing-masing Kompetensi
Keahlian
|
Ka. Kom
|
Kepala Sekolah
|
No comments